KLHK Susun Dokumen NDC Kedua, Ini Bocorannya

Rena Laila Wuri
24 April 2024, 09:39
Petugas dari Manggala Agni Daops OKI dan Daops Lahat melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (7/11/2023). Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan d
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Petugas dari Manggala Agni Daops OKI dan Daops Lahat melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (7/11/2023). Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera menerjunkan 60 orang petugas Manggala Agni dari Daops OKI, Banyuasin, Lahan dan Muba untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di wilayah tersebut yang terbakar sejak 30 Agustus 2023.
Button AI Summarize

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun target iklim terbaru dalam Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional Kedua atau Second Nationally Determined Contribution (NDC). Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Laksmi Dhewanthi mengatakan, Second NDC akan berbeda dari komitmen sebelumnya.

Untuk diketahui, Indonesia menyusun dokumen NDC dan menetapkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di Indonesia sejak 2016. Pada saat itu, Indonesia memiliki komitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 29% tanpa syarat (dengan usaha sendiri) dan 41% bersyarat (dengan dukungan internasional yang memadai) pada 2030. 

Indonesia lalu menyampaikan pembaharuan NDC dan pada 2022 dengan menyampaikan dokumen Enhanced NDC. Dalam dokumen Enhanced NDC, target pengurangan emisi GRK Indonesia ditingkatkan menjadi 31,89% dengan upaya sendiri atau 43,20% dengan dukungan internasional.

Dokumen Second NDC ditargetkan dapat diserahkan ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Agustus 2024 dari tenggat waktu Maret 2025.

Laksmi mengatakan, second NDC akan membandingkan pengurangan emisi GRK terhadap tahun rujukan atau reference year 2019, yang berbasis inventarisasi Gas Rumah Kaca. Dengan demikian, pengurangan emisi GRK tidak lagi menggunakan baseline business as usual.

“Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat,” kata Laksmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4).

Komitmen baru dalam Second NDC akan diberlakukan untuk pencapaian target pengurangan emisi GRK dengan kemampuan sendiri dan dengan dukungan internasional pada 2031 sampai 2035, yang sejalan dengan skenario 1,5°C.

Ia mengatakan di dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan memutakhirkan kerangka transparansi yang mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting and verification).

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...